Duniaku.net- Di bulan April 2018, DC Comics melayangkan tuntutan kepada PT Marxing Fam Makmur, perusahaan di balik wafer cokelat legendaris yang membawa nostalgia, wafer Superman. Siapa yang menang di antara mereka?
Jawabannya jelas: wafer Superman.
Dari Wonder Woman, Aquaman, Flash dan anggota Justice League lainnya, justru hal yang mengejutkan tentunya ketika hak atas nama Superman yang justru gagal mereka gugat, dari kasus yang berhubungan dengan merek makanan ringan tersebut.
Pasalnya, sejak tahun 1993, wafer tersebut sudah menjadi hak dagang PT Marxing Fam Makmur dan selalu memperbaharui hak dagang mereka sebagaimana perlunya. Hal ini yang menjadi dasar dari perusahaan tersebut mempertahankan merek Superman terhadap wafer manis itu.
Dari Kontan, DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman. “Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas,” dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Marxing Fajar Nugraha.
Fajar mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat kepemilikan merek Superman tersebut. PT Marxing Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek Superman. “MA menolak Permohonan Kasasi Yg diajukan oleh DC Comics,” terang Fajar.
Salah satu produk yang menggunakan merek tersebut adalah wafer coklat produk dari PT Siantar Top, Tbk, demikian sebut Fajar.
CONTINUE READING BELOW
Hingga saat ini DC belum mengeluarkan pernyataan resmi mereka mengenai putusan Mahkamah Agung ini.
Apa pendapatmu tentang pertikaian hak dagang DC Comics dan wafer legendaris Indonesia ini? Bagikan opinimu melalui kolom komentar di bawah, ya!