Tepat pada hari ini, 1 Oktober 2019 pemerintahan Jepang via National Tax Agency Japan resmi memberlakukan kenaikan Ppn (pajak pertambahan nilai) dari yang semula 8% menjadi 10%, kenaikan pajak ini hampir berlaku untuk semua barang dan jasa namun ada pengecualian untuk 2 jenis jasa dan barang sebagai berikut :
- Makanan dan minuman, terkecuali minuman beralkohol (Apabila membeli di restoran tidak dimakan di tempat)
- Surat kabar yang terbit lebih dari 2 kali selama seminggu (untuk konsumen yang berlangganan)
Kenaikan pajak ini dikabarkan akan digunakan oleh pemerintahan Jepang untuk mendanai program-program yang berkaitan dengan kemanusiaan, bahkan pemerintahan Jepang juga telah bersumpah untuk menggunakan setengah dari keuntungan kenaikan pajak ini untuk membiayai program pemeliharaan anak secara gratis. Meski demikian para ahli mengatakan bahwa kenaikan ini tidak akan terlalu mempengaruhi perekonomian negeri Sakura tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan para turis
Kenaikan Ppn Jepang terkesan tidak terlalu mempengaruhi kelangsungan perjalanan untuk para wisatawan yang akan segera bergegas untuk bersantai di Jepang, namun jika diperhatikan dari sistem yang diberlakukan kalian bisa menerapkan beberapa trik untuk berhemat selama berada di sana, kalian bisa cenderung untuk membeli makanan yang bersifat “take away” dan tidak dimakan di restoran tempat kalian membelinya, karena jika makanan tersebut dibawa pulang maka barang tersebut mendapat pengecualian dan tetap berada di tarif sebelumnya yakni 8%.
Featured Image by Japanese Station Team, Resky Ramadhan
The post Ppn Jepang Resmi Naik Menjadi 10% Perhari ini appeared first on Japanese Station.