Data terkait 243 orang polisi Jepang yang didisiplinkan pada tahun 2019 akhirnya dikeluarkan pada Kamis (13/2). Hasilnya, 32 persen dari jumlah tersebut didisiplinkan akibat terlibat kasus pelecehan seksual.
Jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual ini berjumlah sekitar 80 orang. Sedangkan polisi yang dihukum karena kasus lain, seperti pencurian ada 60 orang, dan sekitar 40 orang sisanya didisiplinkan karena pelanggaran lalu lintas.
Totalnya, ada 122 orang polisi yang mengalami pemotongan gaji, 59 orang ditangguhkan jabatannya, 33 orang diberi teguran, dan 29 orang sisanya dipecat. Empat puluh orang dari polisi ini dihukum karena kesalahan terkait pekerjaan, dan 189 sisanya dihukum karena perbuatan di luar pekerjaannya.
Jika dilihat berdasarkan prefektur, pada tahun lalu, Tokyo “menyumbang” mayoritas dari polisi yang dihukum tersebut, yakni 34 orang. Jumlah ini disusul Kanagawa dengan 19 orang, Aichi 14 orang, dan Kyoto 12 orang.
Tahun lalu, mantan sersan Polisi Prefektur Kyoto ditangkap karena menipu seorang pria tua sebanyak 11 juta yen. Mereka berkenalan ketika sang mantan sersan membantu sang pria tua dalam kasus penipuan.
Tak hanya itu, mantan sersan lain ditangkap akibat menerima 2 juta yen untuk membocorkan tanggal penangkapan kepada seorang terdakwa kasus perampokan.
The post 32% Polisi Jepang yang Dihukum Terlibat Pelecehan Seksual appeared first on Japanese Station.