Seorang pria berusia 47 tahun di Kota Nagoya, Prefektur Aichi pada hari Senin lalu (12/10) diringkus kepolisian setempat atas dugaan perbuatan senonoh. Pria berinisial YK ini diduga menguntit perempuan yang menggunakan sepeda di bilangan Distrik Nakamura, Kota Nagoya. Tak hanya menguntit, pria ini juga kedapatan menjilati jok sepeda milik wanita yang ia untit.
Menurut kepolisian setempat, YK telah melanggar hukum anti-stalker atau penguntit dengan mengikuti perempuan berusia 18 tahun ke rumahnya. Perbuatan ini terduga lakukan sebanyak tiga kali selama bulan September hingga Oktober 2020. Kepolisian tidak memberikan detail tanggal kejadian tersebut.
Tetangga korban melaporkan perbuatan YK ke polisi pada 5 dan 28 September dengan mengatakan, “Ada seorang pria yang menjilati jok sepeda”. Pelaku kemudian dengan secara cepat diringkus pasca Kepolisian Nagoya mengecek kamera pengawas di sekitar perumahan.
Pria yang mengakui dirinya sebagai teknisi di perusahaan perangkat lunak di distrik yang sama ini telah mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban juga diketahui tidak memiliki hubungan pertemanan ataupun hanya sekedar kenalan. Investigasi terkait perbuatan senonoh ini masih berjalan hingga kini.
Pasal Anti-Penguntit di Jepang telah dibentuk untuk menjerat pelaku yang, “Membuat panggilan sunyi, panggilan (biasa), mentransmisikan pesan dengan mesin faksimile atau mengirimkan pesan melalui layanan pesan teks dalam intensitas sering walau sudah ada penolakan dari penerima”. Penerima disini mencangkup orang-orang terdekat seperti anggota keluarga, seseorang yang belum dikenali, seseorang dengan kedekatan sosial, dan seseorang yang tengah menjalin hubungan percintaan atau sudah tidak menjalin hubungan tersebut. Pasal lainnya yang dapat menjerat pelaku penguntit diantara seperti pasal intimidasi (222(19)), pemaksaan (223(1)), fitnah (230(1)), atau penghinaan (231).