Parlemen Jepang telah memberlakukan usulan undang-undang hak cipta yang direvisi pada hari Jumat untuk memperluas hukum untuk menghukum mereka yang secara sadar mengunduh manga, majalah, dan karya akademis yang diunggah secara ilegal. Undang-undang yang direvisi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Revisi ini juga melarang “situs leeching” yang mengumpulkan dan memberikan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober 2020
Rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada 10 Maret. Sebelumnya, undang-undang hak cipta hanya meresmikan hukuman untuk pengunduhan musik dan video yang diunggah secara ilegal, serta unggahan ilegal semua material.
Revisi masih akan memungkinkan untuk mengunduh “beberapa panel” dari manga dengan lusinan halaman atau lebih, atau memposting foto di mana manga bukan fokus foto (misalnya, muncul dalam cerminan). Revisi ini juga tidak akan menghukum orang yang mengunduh karya derivatif seperti doujin, fanfic atau parodi.
Hukuman bagi pelanggar berulang pengunduhan ilegal meliputi maksimum dua tahun penjara atau denda maksimal 2 juta yen, atau keduanya. Hukuman bagi mereka yang mengoperasikan situs leeching termasuk lima tahun penjara atau denda maksimum 5 juta yen, atau keduanya.
Juga ada pelarangan untuk memasang hyperlink ke situs ilegal di imageboard anonim atau membuat “aplikasi leeching.”
Sebuah subkomite Badan Urusan Kebudayaan Jepang menyepakati rencana pada Februari 2019 untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet. Namun, rencana itu menimbulkan kekhawatiran karena para kritikus berpendapat peraturan yang lebih ketat akan menghambat kebebasan berekspresi pengguna internet. Badan Urusan Kebudayaan kemudian mengungkapkan draf rencana, yang berisi beberapa pengecualian.