Pada hari Selasa kemarin, kabinet Jepang melakukan rapat dan menyetujui rancangan undang-undang untuk memperluas hukum hak cipta mereka. Undang-undang ini mencakup pengunduhan dan pengunggahan karya seperti manga, majalah, dan karya akademik secara ilegal. Implementasi dari undang-undang ini rencananya akan dilakukan pada 1 Januari 2021 dan kini drafnya akan dilimpahkan ke legislatif.
Pada revisi terbaru undang-undang hak cipta ini, terdapat pelarangan situs-situs leecher yang menyediakan aggregator dan tautan ke media yang telah dibajak. Peraturan ini akan mulai dijalankan pada 1 Oktober 2020.
Revisi ini masih memperbolehkan publikasi dari sebuah panel dari berbagai halaman dalam suatu manga (tapi tidak seluruhnya). Selain itu, revisi ini juga memperbolehkan publikasi foto yang secara tak langsung menunjukan konten manga-nya, sebagai contoh sebuah halaman manga yang tidak sepenuhnya terlihat dalam foto atau bukan fokus objek foto tersebut. Revisi ini juga tidak menghukum orang-orang yang mengunduh karya turunan (fan fiction atau doujinshi).
Komite dari Badan Urusan Budaya Jepang telah menyetujui rencana dari pembuatan aturan untuk melarang kegiatan mengunduh seluruh berbagai media secara ilegal dari interne sejak Februari 2019. Pengunduhan ilegal, jika dilakukan secara terus menerus atau berulang kali dapat diganjar hukuman penjara dua tahun atau denda 2 juta yen (kurang lebih 273 juta rupiah) atau mendapatkan kedua hukuman tersebut. Sementara itu, untuk operator situs ilegal akan dipenjara hingga 5 tahun dan/atau denda 5 juta yen.
Sumber: ANN