Kakek di Wilayah Kanto Keluhkan Tetangganya yang Sering Terlihat Bugil

Posted on

Baru-baru ini seorang kakek (70) yang tinggal di wilayah Kanto mencurahkan keluhannya. Ia mengatakan bahwa perempuan yang tinggal di sebelahnya sering menghabiskan waktunya dalam keadaan telanjang atau hanya menggunakan celana dalam saja. Kakek ini mengakui bahwa ia takut didakwa atas tuduhan mengintip tetangganya tersebut.

“Saya tak peduli seperti apa rumah saya ini terlihat, namun masalahnya adalah rumah di samping ini tidak memiliki tirai pada jendela mereka”, tegas sang kakek. Ia juga melanjutkan bahwa jendela rumahnya berhadapan dengan jendela rumah tetangganya, sehingga saat ia membuka tirai, ia dapat melihat isi rumah tetangganya dan ia merasa tak nyaman dengan itu.

Secara tak beruntung, sang kakek sering mendapati perempuan yang menjadi tetangganya tersebut berjalan di dalam rumah dalam keadaan telanjang. Sang kakek kemudian menulis sebuah surat dan dimasukan ke dalam kotak pos tetangganya. Surat ini berisi, “Bisakah anda untuk memasang tirai di jendela anda untuk menjaga privasi masing-masing?”.

Pasca mengirim surat tersebut, tak ada tanda-tanda tetangga sang kakek untuk memasang tirai di jendelanya. Sang kakek yang khawatir menjelaskan, “Jika suatu waktu saya melihatnya lagi, saya mungkin sudah ditangkap atas dugaan mengintip…”.


Seorang pengacara, Keiji Kanegae menjelaskan potensi hukum yang dikhawatirkan oleh sang kakek. Membaca penjelasan dari sang kakek, Kanegae memastikan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pidana mengintip. Mengintip dalam hal ini dimaksud dengan melihat secara diam-diam suatu objek melalui celah atau bayangan dengan sengaja. Menurut pasal 23 dalam tindakan kriminal minor Hukum Pidana Jepang, mengintip didefinisikan bahwa seseorang yang diam-diam mengamati dalam rumah/kamar mandi/ruang ganti/toilet/tempat lain yang dimana normalnya seseorang tidak menggunakan busana tanpa alasan yang mendukung.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang menampakan tubuhnya secara sengaja kepada orang lain? Kanegae menjelaskan bahwa secara teori, ketelanjangan dapat dianggap senonoh. Dalam kasus ini, perempuan tersebut tidak melakukan ekshibisi telanjang secara outdoor, melainkan secara indoor. Meskipun keadaannya masih di dalam ruangan, jendela dan pintu dibuka secara sengaja agar tetangganya dapat melihatnya. Dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur kesengajaan secara senonoh dalam kasus tersebut dan sang perempuan dapat dipidana. Kanegae juga memaklumi kesulitan untuk membawa kasus ini ke ranah kriminal, namun jika terlalu sering terjadi, sudah saatnya mendorong diri untuk melapor ke kepolisian.

Banner: Baka to Test to Shoukanjuu

Gambar: Maru Lombardo

Sumber: News Nico Nico