Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengumumkan pada hari Rabu bahwa komisi telah menyimpulkan bahwa kontrak agensi bakat yang melarang mantan klien/bakat untuk bekerja di industri pada periode tertentu setelah kontrak mereka berakhir adalah pelanggaran Undang-Undang Antitrust Jepang.
Komisi menetapkan bahwa ketika agensi bakat menggunakan posisi kekuasaan mereka dengan cara ini dalam kontrak, itu menciptakan apa yang disebut Undang-Undang Antitrust sebagai “penyalahgunaan posisi atasan.”Kontrak semacam itu sebelumnya diizinkan dalam ruang lingkup terbatas, tetapi sekarang akan dilarang. JFTC mengumumkan keputusan ini lewat asosiasi industri.
JFTC menetapkan bahwa kontrak semacam itu secara tidak adil membatasi aktivitas kinerja, dan mencegah persaingan di antara agensi dan pelaku. Pendukung perubahan percaya bahwa kajian kontrak dapat meningkatkan kualitas kerja para talenta, meningkatkan jumlah talenta yang berganti agensi, dan meningkaykan produksi karya yang lebih menarik bagi penggemar.
Seringkali pelarangan kerja menjadi metode untuk mengancam talenta sebuah agensi yang tidak “kooperatif” dengan keputusan agensi. Walaupun perlakuan ini sekarang resmi ilegal di Jepang, masih ada risiko agensi menggunakan koneksi mereka untuk menghalangi aktivitas mantan talenta mereka.
Sumber: ANN