Polisi dari Prefektur Osaka telah menangkap seorang pria karena dicurigai telah mempublikasi anime di internet secara ilegal. Pria tersebut adalah karyawan yang berasal dari Korea Selatan dan tinggal di kota Yokkaichi, Prefektur Mie. Salah satu anime yang dipublikasi tersebut adalah seri “World Trigger”.
Pria yang ditangkap tersebut telah mengunggah anime secara ilegal yang cukup mentereng namanya pada September 2018 menggunakan BitTorrent. Tersangka menjelaskan, “Aku ingin anime itu dapat ditonton oleh semua orang dan aku menyebarkannya.” Polisi juga telah menemukan sejumlah cakram blu-ray yang akan dan telah diunggah menggunakan komputernya. Kemudian tersangka akan mendistribusikannya oleh software torrent tersebut.
Tersangka telah mendistribusikan sekitar 30 anime terkenal dan seri live-action melalui BitTorrent. Kerugian dari pelanggaran hak cipta tersebut terhitung mencapai 1,8 miliar yen (kurang lebih 226 miliar rupiah). Polisi kini mengembangkan kasus tersebut dan melakukan investigasi secara detail karena dicurigai masih ada tersangka lain yang ikut menyebarkan anime dan seri live-action secara ilegal.
Sumber: NHK