Ratusan Konsumen Pornografi Anak Laporkan Diri ke Kepolisian Prefektur Jepang

Posted on

Baru-baru ini, Kepolisian Prefektur Aichi dan pihak lain telah mencatat sekitar 20.000 anggota dari sebuah situs pornografi, AV Market. Pemeriksaan situs ini berkaitan dengan kecurigaan terhadap pelanggaran pasal prostitusi dan pornografi anak. Kepolisian mengungkap banyak anggota situs tersebut mulai menyerahkan diri dan berkonsultasi dengan mereka. Pengelola situs tersebut juga telah diamankan sejak Juni lalu.

Per hari Sabtu (22/08), lebih dari 100 anggota situs pornografi tersebut mulai melaporkan diri terkait keterlibatan mereka terhadap penyebaran pornografi anak. Pelaporan diri ini juga dibarengi oleh konsultasi langsung mengenai pelanggaran yang mungkin menjerat anggota situs tersebut.

Pornografi

Situs AV Market kini sudah ditutup

Pihak berwajib menjelaskan bahwa satuan kepolisian berbagai prefektur telah menerima konsultasi dari para penjual konten pornografi dan pembelinya sejak bulan Juni tahun 2020. Angka individu yang berkonsultasi tersebut sudah melewati angka 100 hanya dalam satu bulan. Toru Okumura, pengacara yang berfokus pada kejahatan pornografi anak melaporkan bahwa lebih dari 300 dokter dan guru sekolah yang membeli konten berupa video pornografi anak telah berkonsultasi ke kantor pengacaranya di Prefektur Osaka.

Kepolisian Prefektur Aichi telah menangkap tiga terduga pengelola situs pornografi yang menggunakan server dari Amerika Serikat pada 25 Juni 2020. Situs tersebut memiliki mekanisme penjualan video dewasa dan telah meraup hingga 1 miliar yen per tahunnya. Diketahui bahwa situs tersebut beroperasi sejak Januari 2018 dan dioperasikan di tiga negara yang diantaranya Jepang, Hungaria, dan Hong Kong. Salah satu terduga menyatakan, “Saya mencoba untuk menghapus (konten) pornografi anak sebanyak mungkin, namun saya tak dapat mengecek semuanya”.

Pornografi

Hasil sitaan Kepolisian Prefektur Aichi

Hukum larangan pornografi anak mengatur pada penyediaan gambar atau video telanjang dari seorang anak atau siswa yang masih berumur di bawah 18 tahun kepada khalayak publik. Pelanggaran ini akan memberatkan pelaku dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga lima juta yen (700 juta rupiah). Pelarangan ini tak hanya mencangkup kepemilikan konten pornografi anak untuk disebar secara umum, namun juga kepemilikan demi konsumsi pribadi.

Sumber: Asahi Digital (1, 2), Okumura Law Firm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *