Tahukah kamu? Kini Jadi Youtuber pun tidak lepas dari dunia perpajakan. Semakin banyak orang yang ingin jadi Youtuber dan selebgram, semakin tidak bisa dipungkiri kalau kegiatan yang satu ini termasuk sebagai sebuah profesi yang mampu menjadi sumber pendapatan pelakunya!
Dilansir dari Liputan 6, begini definisi Menteri Keuangan Sri Mulyani, “Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak.”
Tahun lalu, pemerintah telah menetapkan bahwa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah 54 Juta Rupiah per tahun. Orang yang jadi Youtuber dengan penghasilan di bawah 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Nah, kabar baik bagi Youtuber yang pas-pasan seperti kamu, bukan?
Tidak hanya itu, tentunya pihak yang menaungi para selebgram dan Youtuber juga diwajibkan untuk membayar pajak sebagai sebuah agensi talenta Youtube, sehingga pihak ini wajib membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CONTINUE READING BELOW
“Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.
Tapi, siapapun wajib melaporkan SPT, biarpun subscriber Youtube kamu nol. Sebabnya? “Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya,” jawab Hestu.
Apakah kamu merupakan seorang Youtuber kondang? Maka kamu wajib bayar pajak! Bagikan pendapatmu tentang pajak selebgram dan Youtuber di sini!