Kiyu Seiya, pria berusia 25 tahun yang tidak diketahui apa pekerjaannya ini diringkus kepolisian kota Kitakyushu pada Mei 2019. Seiya diringkus lantaran menjadi tersangka pelaku prostitusi perempuan di bawah umur. Diketahui ia menawarkan kontrak seks kepada seorang siswi SMA yang umurnya masih dibawah 18 tahun. Setelah jalani investigasi, ia ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober ini.
Menurut pihak kepolisian, Seiya sempat membantah tuduhan karena ia tidak pernah mengetahui si perempuan masih di bawah 18 tahun. Tersangka sebelumnya menyodorkan kontrak seks per tahun sebesar 400.000 yen (517 juta rupiah) kepada perempuan tersebut. Polisi juga menemukan jejak digital berupa pesan di media sosial kedua insan ini.
Sebelumnya pada 16 Oktober lalu, seorang mantan tenaga didik sekolah dasar di Fukuoka ditangkap karena diduga melakukan prostitusi anak dibawah umur dan juga pelanggaran pornografi anak. Pria bernama Kazumori Ichimura ini diduga melakukan tindakan bejat terhadap siswi kelas 3 SMP pada 13 April 2019. Ichimura memberikan uang sejumlah 40.000 yen kepada siswi tersebut, demi melakukan hubungan badan dengannya. Kala itu, Uchimura juga sedang berurusan dengan polisi akibat dari kasus prostitusi anak dibawah umur lainnya, yang terjadi pada Januari awal tahun ini.
Di Jepang, kejahatan pornografi terhadap anak di bawah umur kian meningkat tiap tahunnya. Jumlah angka kenaikan kasus tertinggi terjadi pada 2016, dimana kenaikan mencapai 46,5% dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hukum yang berlaku, kepemilikan pornografi dapat dijerat dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Banner: 1
Sumber: Yahoo! News