Seorang pelancong dari Jepang berusia 30 tahun ditangkap di Australia dikarenakan dugaan kepemilikan video dan gambar porno anak dibawah umur. Ia diamankan saat tiba di Bandara Perth, Australia Barat pada 2 November lalu. Hingga kini pemeriksaan terhadap pelancong ini masih berlanjut.
Saat ia tiba di Bandara Perth, ia diperiksa pihak imigrasi dan di dalam ponselnya terdapat kurang lebih 200 gambar dan video porno anak dibawah umur. Kepemilikan ini melanggar hukum Bea Cukai Australia terkait ekspor dan impor barang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 300 video porno lainnya juga ditemukan dalam sebuah aplikasi ponsel pintar.
Jika seseorang melakukan kegiatan ekspor impor pornografi anak di Australia, ia akan dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda 525.000 dolar Australia (kurang lebih 5 miliar rupiah). Pihak Bea Cukai juga memperingatkan, “Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah salah satu prioritas Bea Cukai. Pemeriksa memiliki wewenang untuk mengecek ponsel para turis dan barang-barang lainnya.”
Gambar: Misumi
Sumber: FNN , Yahoo! News